Pasaman, - Kisruh kampanye di rumah ibadah yang dilakukan salah satu Paslon Pilkada Pasaman, akhirnya naik tahap. Kini, kasus yang menyangkut Paslon inisial SA - S memasuki tahap II.
Dimana pelimpahan berkas bakal dilakukan oleh penyidik Polres Pasaman ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
Pantauan media, kasus yang menyeret incumbent, SA ini terjadi sepekan, sebelum pada tenang pada 24-27 November lalu. Mulanya, viral di beberapa media sosial SA tampak kampanye di salah satu rumah ibadah di Mapun, Nagari Sundata Utara. Ia tampak lantang mengkampanyekan program-program yang diusungnya. Tanpa disadari, seseorang simpatisannya telah merekam video ia kampanye dan akhirnya viral.
Kasus inipun bermuara ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu Pasaman. Pelapornya salah satu masyarakat yang didampingi barang bukti berupa video dan dua orang saksi.
"Betul, ada kasus tersebut dan sedang diproses, " kata pihak Bawaslu, Kamis (12/12).
Kini, proses penanganan pelanggaran masih berlanjut di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman. Bahkan, pada Selasa (10/11) Bawaslu telah melakukan rapat sentra Gakkumdu 3, yaitu dengan agenda penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian, Polres Pasaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, tindakan SA kampanye di rumah ibadah, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran. Hal ini tertuang dalam PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya.